BLT, BINJAI, SUMUT | Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi dengan inisial FSL (21) di TKP, jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai kota, Minggu (20/04/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kepada Awak Media Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menerangkan awal mula terjadinya penangkapan, dimana terlebih dahulu petugas dibawah pimpinan IPDA Eddy Supratman, S.H., bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi bahwa di TKP akan adanya transaksi jual beli narkoba.
"Tidak membutuhkan waktu lama, kemudian petugas menemukan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya dengan No. Pol BK 1253 PZ sedang berhenti di pinggir jalan, dan berkat naluri seorang petugas, kemudian langsung mendekati terduga, kemudian saat itu juga terduga langsung menghindar. Berkat kecurigaan oleh petugas saat itu juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga sehingga ditemukan barang bukti berupa : 9 (sembilan) butir pil narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 3,16 gr, 1 (satu) buah kotak rokok magnum (tempat menyimpan ekstasi), 1 (satu) unit Hp Iphone warna hijau dan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya dengan No. Pol BK 1253 PZ," jelas Kasi Humas.
"Polres Binjai akan tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum nya," tegas AKP Junaidi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., mengatakan bahwa setelah terduga dan barang bukti diamankan, dilakukan interogasi dan dirinya mengaku bernama FSL (21), warga Lingkungan IV Sidosari Luar, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
"Terhadap terduga FSL (21) saat ini sudah diamankan di Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," ujar Kasat Narkoba.
(RANGKUTI__RED)
Keterangan Foto : Tersangka FSL (21) bersama dengan barang bukti ketika diamankan oleh Satres Narkoba Polres Binjai.
0 Komentar