Sempat Lakukan Perlawanan, HPS Tak Berkutik Dibekuk Satres Narkoba Polres Binjai


BLT, BINJAI, SUMUT
| Kepolisian Resort (Polres) Binjai akan selalu melaksanakan program Pemerintah dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika. Kali ini, Satres narkoba Polres Binjai, lagi dan lagi kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu serta berhasil menangkap bandarnya dengan inisial HPS alias JONGGUR (39) di TKP, jalan Markisa, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/04/25) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., menerangkan kepada Awak Media bahwa awal mula terjadinya penangkapan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Kasat memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan sesuai informasi. Tim dibawah pimpinan IPTU Alex P. Pasaribu, S.H., beserta anggotanya segera meluncur ke TKP, jalan Markisa. 

"Tim berhasil melakukan penangkapan di TKP, dimana saat itu terduga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan maksud untuk menjualkan barang dagangannya, namun ketika melihat kehadiran petugas terduga langsung melarikan diri kearah pemukiman warga. Bagaikan aksi di film-film laga, sehingga terjadilah kejar-kejaran antara petugas dengan terduga," jelasnya. 


Lebih lanjut, saat berhasil diamankan, namun terduga belum juga menyerah, sehingga sempat bergumul dengan petugas (melawan petugas), berkat kesigapan dan juga karena sudah terlatih, tim berhasil mengamankan terduga beserta barang buktinya berupa, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 10,02 gram dan 1 (satu) unit HP merk Vivo Y17S.

"Kemudian terduga beserta barang buktinya diboyong ke Mapolres Binjai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan setelah dilakukan interogasi diriya mengaku bernama HPS alias JONGGUR (39), warga jalan Boni, kelurahan Limau Mungkur, kecamatan Binjai Barat, kota Binjai. Terhadap HPS alias JONGGUR dipersangkakan melanggat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup," tegas AKP Syamsul Bahri. 

(RANGKUTI__RED





Keterangan Foto : Terduga Pelaku (HPS) ketika diboyong Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. 

Posting Komentar

0 Komentar