BLT, BINJAI, SUMUT | Seorang pria asal Sunggal hendak mengelabuhi petugas dengan menyimpan barang dagangannya dalam bungkus permen karet. Akan tetapi maksud pelaku tidak berbuah manis. Karena, Satres narkoba Polres Binjai, kembali lagi dapat menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil menangkap terduga bandar dengan inisial MTF (20) di TKP, jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (25/04/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Awal terjadinya penangkapan, saat itu tim dibawah pimpinan IPTU Alex P. Pasaribu, S.H., sedang melaksanakan patroli guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah kota Binjai, sesampainya di jalan Jamin Ginting, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan.
"Kemudian dengan niat baik hati petugas menghampirinya dengan maksud menayakan mengapa sendiri dipinggir jalan, mengingat waktu sudah menjelang pagi (dini hari). Namun saat itu terduga langsung menghindar dan langsung melarikan diri, dengan gerak cepat dan kesigapan oleh tim berhasil mengamankannya, dan saat itu ditemukan padanya barang bukti narkoba berupa 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 4,06 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 2 (dua) lembar kertas permen karet," terang Kasat Narkoba kepada Wartawan.
Lebih lanjut, terduga MTF (20) merupaka warga jalan Mandala, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal (akunya saat diinterogasi). "Dan terhadapnya dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," ujar AKP Syamsul Bahri.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, kepada Awak Media menyatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap terduga MTF (20), yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan atas perbuatannya melawan hukum.
"Oleh karena itu, Kami akan tetap serius dan berkomitmen untuk sikat habis peredaran narkoba di bawah wilayah hukum Polres Binjai," tegas AKP Junaidi.
(RANGKUTI__RED)
Keterangan Foto : Terduga pelaku MTF (20) bersama barang bukti nya saat diamankan Satres narkoba Polres Binjai.
0 Komentar