BLT, MEDAN, SUMUT | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Ruben Hard P Silitonga alias Ruben, di rumahnya di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan Kota, Pematang Siantar, Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, S.H., M.H., Terpidana atas nama Ruben pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat akan dibawa ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Serdang Bedagai untuk dieksekusi menjalani hukumannya. "Terpidana Ruben sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 November 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan," paparnya.
Lebih lanjut Adre menyampaikan setelah keluarnya putusan PT tersebut, Kejari Sergai menetapkan DPO terhadap terpidana Ruben sejak 13 Juni 2022. Karena, sebelumnya JPU Kejari Sergai telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan, namun Terpidana tidak bersedia hadir.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, Terpidana diserahkan kepada JPU Kejari Sergai yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Sergai Berkat M Harefa S.H., dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad S.H., M.H., untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas menjalani hukumannya," jelas Kasi Penkum.
(RANGKUTI__RED)
Keterangan Foto : Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Ruben Hard P Silitonga alias Ruben, di rumahnya di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan Kota, Pematang Siantar, Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
0 Komentar