Tindak Lanjuti Laporan Warga, DLH Kota Binjai Gerak Cepat Sidak Cafe Agam 2 Terkait Limbah


BLT, BINJAI, SUMUT
| Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai gerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait adanya limbah Cafe Agam 2, yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (23/04/2025). 

Dari laporan warga, bahwa Cafe tersebut membuang sampah sisa makanan langsung ke saluran air atau got. Sehingga limbah dari sisa makanan tersebut menimbulkan bau menyengat dan menumpuk di saluran drainase Jalan T. Amir Hamzah.

Plt Kepala DLH Binjai, H. Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., menyampaikan, aduan warga soal pencemaran lingkungan baru masuk kemarin, Selasa (22/04/2025) sore. Menanggapi laporan tersebut, keesokan hari nya Chairin langsung menerbitkan Surat Perintah Tugas Tinjau Lokasi dan memerintahkan Tim DLH melalui Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan (Pendal) yang dikoordinir Plt.Kepala Bidang, Jani Marudut S. Sianturi, S.E., M.M., untuk meninjau lokasi diduga tempat pembuangan limbah itu.

"Dari hasil pemeriksaan Tim DLH dilokasi, ditemukan adanya limbah dari sisa makanan, sabun cuci piring dari Cafe dibuang langsung ke drainase tanpa melalui prosedur pengelolaan limbah, dikarenakan tempat usaha belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbahnya sendiri. Hal ini tentunya dapat mencemari lingkungan jika tidak diolah," jelas Plt Kepala DLH kota Binjai melalui Plt Kabid Pendal Jani Marudut S. Sianturi. 



Lebih lanjut, Jani mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbah yang mereka hasilkan.

"PP sudah jelas menegaskan bahwa mengharuskan pelaku usaha, termasuk Cafe, untuk memiliki IPAL atau sistem pengolahan air limbah dan jika pelaku usaha tidak juga membuat IPAL usahanya tentunya ini dapat berdampak hukum, melanggar regulasi terkait air limbah dapat berakibat sanksi, seperti denda atau  bahkan pencabutan izin usaha," terang Jani.

"Untuk tindak lanjut hasil Sidak ke Cafe Agam 2, DLH memberikan teguran lisan kepada Cafe Agam 2 untuk segera membuat IPAL usahanya, jika dalam jangka waktu yang ditetapkan, Cafe Agam 2 belum juga membuat IPAL nya, maka diberikan Teguran tertulis maupun dampak hukum lainnya sesuai peraturan berlaku," tegasnya. 

Turut hadir dalam tinjauan lapangan tersebut, turut serta jajaran Kantor Lurah Nangka yaitu Sekretaris Lurah, Kasi Trantib dan Kepala Lingkungan.

(RANGKUTI__RED)





Keterangan Foto : Plt Kepala DLH kota Binjai, Chairin, yang menerbitkan Surat Perintah Tugas Tinjau Lokasi dan memerintahkan Tim DLH melalui Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan (Pendal) yang dikoordinir Plt.Kepala Bidang, Jani Marudut S. Sianturi, S.E., M.M., untuk meninjau lokasi diduga tempat pembuangan limbah di jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. 

Posting Komentar

0 Komentar