BLT, BINJAI, SUMUT |Sebagai bentuk keseriuaan Polres Binjai dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya, Satres narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu serta berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar dengan inisial A (32) dan GA (29) di TKP, jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kepada Awak Media, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.H., menjelaskan awal mula terjadinya penangkapan bahwa, terlebih dahulu menerima informasi dari seorang masyarakat, dan selanjutnya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.
"Saat itu tim Unit-1 dibawah pimpinan IPTU Alex P. Pasaribu, S.H., menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan, kemudian petugas mendekati terhadap dua orang pria yang mana saat itu satu orang duduk diatas sepeda motor, dan yang satunya lagi sedang berdiri disampingnya. Kemudian petugas mendengar ucapan dari pria tersebut 'PESAN BARANG BANG' seketika langsung dijawab oleh petugas 'IYA BANG', saat itu juga salah satu dari pria tersebut mengeluarkan bungkusan yang dibalut kertas putih dari saku celananya. Melihat BB sudah ada, petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan terhadap keduanya," ujar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, dilakukan pemeriksaan kepada kedua terduga dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat brutto 5,03 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam dengan nopol BK 5494 AGW.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya diboyong ke Satres narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan (interogasi) terhadap terduga, sehingga mereka mengaku bernama A (32) dan GA (29) yang tinggal di kecamatan Medan Sunggal. Terhadap A (32) dan GA (29) dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas AKP Syamsul Bahri.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi mengatakan hal-hal yang akan dilakukan selanjutnya adalah penyelidikan, pengembangan jaringan kedua terduga pelaku, memeriksa para saksi, mengirim Barang Bukti (BB) ke Labfor, Gelar Perkara, dan proses lanjut ke JPU.
"Polres Binjai tetap berkomitmen program Pemerintah untuk perang terhadap narkoba, guna menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dibawah naungan wilayah hukumnya," tutup Kasi Humas.
(RANGKUTI__RED)
Keterangan Foto : Kedua terduga pelaku bersama barang bukti (BB) nya ketika diamankan ke Satres Narkoba Polres Binjai.
0 Komentar